Pada saat melintas di tempat kejadian perkara korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang laki-laki dan diserang menggunakan senjata tajam golok. Akibat serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek jari kelingking kanan, dan luka pada paha kiri.
"Selanjutnya ketika korban setelah mendapatkan luka tersebut korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya sepeda motor langsung dibawa lari pelaku termasuk HP dari korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 25 juta," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )