Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Bimbingan Spiritual, Oknum Pengasuh Ponpes di Pandeglang Diduga Cabuli Santriwati

Fariz Abdullah , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |14:15 WIB
Modus Bimbingan Spiritual, Oknum Pengasuh Ponpes di Pandeglang Diduga Cabuli Santriwati
Ilustrasi pelecehan (Foto: Ist)
A
A
A

PANDEGLANG - Oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diduga melakukan tindakan cabul kepada para santriwati. Hal itu terkuak setelah Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten menerima adanya laporan.

Ketua LPAI Banten Adi Abdillah Marta mengatakan, laporan itu dikabarkan terjadi di salah satu Ponpes yang berlokasi di Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Dilaporkan ada tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan.

"Minggu lalu kami mendapatkan informasi awal, bahwa diduga telah terjadi peristiwa kekerasan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pondok pesantren di daerah Cadasari terhadap tiga orang santriwatinya," kata Adi dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan laporan itu, terang Adi, oknum pengasuh yang dimaksud berinisial Z atau karib disapa OD. Dia diduga telah melakukan kekerasan seksual dan atau pencabulan kepada sedikitnya 3 orang perempuan yang masih berusia dibawah umur.

Adi juga mengungkapkan bahwa dari laporan modus yang dilakukan oleh terduga oknum kepada semua korban adalah hampir sama, yaitu dengan dalih bimbingan spiritual, memberikan minuman/air putih yang dimasukan kedalam botol air mineral agar disimpan dan diminum setiap hari oleh santri, lalu setiap santri yang telah hampir habis air putihnya, harus secepatnya menemui oknum tersebut untuk di isi ulang dan diberikan semacam jampi-jampi.

“Dari keterangan korban yang telah kami dapatkan, bahwa ketika para korban hendak mengisi ulang air minum tersebut kepada Z, Z melakukan tindak-tindakan asusila, melakukan pencabulan, dan berdalih bahwa yang melakukan itu adalah khodamnya si Z ini,” ungkapnya.

Mirisnya, dugaan perlakuan kekerasan seksual dan atau pencabulan ini telah lama dilakukan oleh terduga pelaku kepada para korban, yaitu sejak sekitar tahun 2020 yang lalu, dan ada kemungkinan atau berpotensi tetap terjadi sampai dengan saat ini.

Kata Adi, kasus dugaan pencabulan ini telah dilaporkan para korban beserta keluarga dan masyarakat ke Polres Pandeglang pada Senin, 12 Mei 2024. Namun, dia mengendus adanya kejanggalan.

“Tiga hari para korban tidak dibuatkan LP, padahal sudah di BAP dan visum," terangnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam tidak merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan. Pesan WhatsApp yang dikirim sejak 20 Mei 2024 pukul 08.20 WIB tak kunjung dibalas.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement