Pada bagian lain, Evita menyebut, ketergantungan pada layanan internet satelit seperti Starlink yang dioperasikan oleh perusahaan asing dapat mengakibatkan negara kehilangan kontrol langsung atas infrastruktur komunikasi, membatasi kemampuan untuk mengambil tindakan darurat atau koordinasi dalam situasi konflik.
“Semua alat sadap milik KPK, BIN, Polri, Kejaksaan akan tidak berguna karena tidak ada akses ke Starlink. Kemudian, kemungkinan campur tangan asing dalam operasional komunikasi, dan gangguan terhadap fungsi penting pemerintah dan militer dalam koordinasi dan respons darurat,” ucapnya.
Tak hanya itu, ancaman akses yang tidak diinginkan oleh negara asing atau entitas jahat terhadap infrastruktur satelit dapat mengakibatkan serangan siber seperti mata-mata atau penyalahgunaan data, yang dapat merugikan keamanan nasional. “Penggunaan layanan Starlink yang tidak mengikutsertakan NOC (Network Operation Center) dan NAP (Network Access Provider) lokal dapat menghambat kemampuan pemerintah dalam mengawasi dan mengantisipasi potensi ancaman keamanan siber,” sambungnya.
“Pemerintah kita sudah terlanjur kasih karpet merah ke Elon Musk sebelum regulasi yang kuat disiapkan. Ini membahayakan kedaulatan digital dan keamanan negara. Saya minta agar regulasi tentang layanan ini diatur, harus adil, dan konsisten,” kata Evita.
(Khafid Mardiyansyah)