Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Kontroversial Draf RUU Penyiaran Akan Dibahas di Baleg DPR

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2024 |16:05 WIB
Pasal Kontroversial Draf RUU Penyiaran Akan Dibahas di Baleg DPR
A
A
A

JAKARTA - Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut pasal kontroversial yang dianggap mengancam kebebasan pers dalam Draf RUU Penyiaran akan segera dilakukan pembahas.

"Saya ini kan baru sekali sidang, nanti kita lihat (pasal kontroversial) di pembahasan nanti ya, kan baru sekali sidang. Itu kan (draf RUU) usulannya komisi, ya nanti akan kita bicarakan, ya," ujar Supratman saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Dia menyebut perkembangan draf RUU Penyiaran ini masih dalam tahapan harmonisasi antara pemerintah dan DPR RI.

"Masih mau harmonisasi dulu. Itu kan usulannya inisiatif komisi, bukan di Baleg. Baleg itu hanya mengharmonisasi aja," sambungnya.

Diketahui konstituen pers menolak adanya dua pasal yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyoroti dua klausul dalam RUU Penyiaran itu.

"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Dia telah dua periode menjadi bagian Dewan Pers. Selama ini, Dewan Pers selalu objektif dalam menyelesaikan sengketa pers karena Dewan Pers merupakan lembaga independen.

"Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, tidak terpengaruh karena apa, karena Dewan Pers dipilih oleh masyarakat pers," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement