Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waisak dan Long Weekend, Pemprov DKI Tiadakan Gage Hari Ini dan Besok

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2024 |08:11 WIB
 Waisak dan Long Weekend, Pemprov DKI Tiadakan Gage Hari Ini dan Besok
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, meniadakan aturan ganjil genap (Gage) selama berlangsungnya Hari Raya Waisak dan long weekend pada Kamis 23 Mei dan Jumat 24 Mei 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, dikarenakan ada hari raya keagamaan dan long weekend maka Ganjil Genap ditiadakan untuk dua hari yakni pada Kamis (23 Mei) dan Jumat (24 Mei).

"Gage mulai Kamis dan Jumat (23-24) ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan," ujar Syafrin kepada wartawan.

Aturan ganjil genap diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang isinya yakni 'Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.'

Peniadaan Ganjil Genap juga didasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

"Kepada masyarakat kami imbau untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan raya," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement