JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah melakukan telaah, atas permohonan perlindungan dari saksi yang diduga mengetahui fakta dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya menerima perohonan perlindungan terhadap saksi fakta kasus tersebut. Namun, permohonan tengah ditelaah sehingga belum dapat memberikan perlindungan terhadap satu saksi kasus Vina tersebut.
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu)," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2024).
Susilaningtias tidak bisa menjelaskan secara detail identitas saksi yang mengajukan perlindungan tersebut. Namun, karena masih mendalami keterangan dari saksi tersebut.
Meski demikian, Susilaningtias memastikan bahwa saksi tersebut bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky.
"Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban," ujarnya.
Saksi fakta yang dimaksudkannya adalah, saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana dimaksud.
"Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," kata Susi.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buronan.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
(Awaludin)