BANDUNG – Sebanyak empat terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan M Rizky Rudiana alias Eky diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Keempat terpidana itu antara lain, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eka Sandi.
Sedangkan tiga terpidana lainnya, yakni, Sudirman, Jaya, dan Eko Ramdani periksa di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Total ada tujuh terpidana pembunuh ina dan Eky yang diperiksa penyidik.
Penahanan tujuh terpidana penjara seumur hidup tersebut sengaja dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman mengatakan, terpidana yang dipindahkan sementara ke Rutan Kebonwaru berjumlah empat orang. Rutan menerima keempat terpidana tersebut pada Selasa 21 Mei 2024 sore.
"Jadi kemarin jam 18.30 WIB kami menerima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak 4 orang ya. Yang pertama Rivaldi, kedua Hadi Saputra, yang ketiga Supriyanto, yang keempat Eka," kata Suparman di Rutan Kebonwaru Bandung, Rabu (22/5/2024).
Suparman menyatakan, keempat narapidana tersebut diantar oleh petugas Lapas Cirebon dan anggota Ditreskrimum Polda Jabar. Saat ini keempat narapidana tersebut masih dalam proses karantina.
"Kami sudah masuk dalam proses karantina. Itu (keempat terpidana) yang membawa ke sini pegawai dari Lapas Cirebon dan Polda Jabar," ujar dia.
Karutan menuturkan, empat narapidana tersebut juga telah ditempatkan di sel yang berbeda dengan narapaidana lain di Rutan Kebonwaru Bandung.
BACA JUGA:
Para naripidana tersebut juga akan dititipkan hingga proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan selesai.
"Untuk sementara ini kita satukan, tapi terpisah dengan yang lain dengan karantina yang lain maksudnya. Penitipan narapidana ini sampai penyelidikan dari Polda Jabar selesai," tutur Karutan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru.
Pemindahan terpidana dilakukan untuk memudahkan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.
"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan," kata Robianto.