Dia menyatakan pemindahan para terpidana ke lapas dan rutan di Bandung untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.
Robianto menyebut para terpidana sudah berada di Banceuy dan Rutan Kebonwaru. "Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata dia.
Diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Saka Tatal, yang saat kejadian masih di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sementara, salah satu tersangka yang buron bernama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jabar di Kota Bandung. Saat ini polisi memburu dua buron, yaitu Dani dan Andi.
(Qur'anul Hidayat)