Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Ribuan Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Menghemat Anggaran Negara

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2024 |07:07 WIB
5 Fakta Ribuan Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Menghemat Anggaran Negara
A
A
A

4. Syarat Dapat Remisi

Lebih lanjut Deddy mengatakan pemberian remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.

5. Apa Dalil Hukum Remisi?

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," pungkas Deddy.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement