Kemudian orang-orang mencegahnya lalu Rasulullah SAW. bersabda, ‘Biarkan mereka.’ Lalu, mereka menghadap timur, dan melaksanakan ibadah mereka.
Dari beberapa keterangan tersebut sebagian ulama menyimpulkan bahwa nonmuslim boleh masuk ke dalam masjid kecuali Masjidil Haram. Meski demikian dengan syarat telah mendapat izin dari kaum muslimin setempat serta memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemaslahatan.
Meskipun demikian, ada sebagian ulama yang melarang nonmuslim masuk ke dalam masjid mana pun apalagi Masjidil Haram.
"Sehingga menurut pendapat saya perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan, selain dalam pandangan agama hal ini bukan merupakan wilayah yang qath'i (sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya) namun masuk wilayah yang dhanni (sesuatu yang masih belum memiliki kepastian hukum), sehingga perbedaan pendapat tersebut harus bisa diterima dengan penuh toleransi," tuturnya.
Pada aspek lain yang berkaitan dengan hubungan antarumat beragama, polemik tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman sehingga dapat mengganggu harmoni kerukunan hidup antarumat beragama.
"Mari kita membangun pemahaman yang baik dalam beragama (husnu tafahum), sehingga dapat melahirkan sikap dan perilaku hidup yang rukun, harmonis dan damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)