Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub DKI: 217 Kendaraan Ditindak karena Lawan Arah pada 20-22 Mei

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2024 |09:14 WIB
 Dishub DKI: 217 Kendaraan Ditindak karena Lawan Arah pada 20-22 Mei
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, ada ratusan kendaraan yang ditindak karena melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kegiatan mingguan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tanggal 20 Mei - 22 Mei 2024. Penindakan dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta pukul 07.30 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 18.00 WIB.

Lokasi penindakan disebut Syafrin dilaksanakan pada 17 lokasi, yakni:

- Bidang Dalops; KH Wahid Hasyim, Kalibata

- Sudinhub Jakarta Pusat; Jl Letjend Suprapto, U-Turn Sisi Rel Kereta Api

- Sudinhub Jakarta Utara; Pegangsaan Dua, Traffic Light (TL) Tanah Merdeka, TL Akses Marunda

- Sudinhub Jakarta Barat; Kalideres Mayora, Ring Road Cengkareng, Ring Road Kapuk, Daan Mogot Kalideres, TB Angke, Daan Mogot, Centro Cengkareng

- Sudinhub Jakarta Selatan; Pondok Pinang, Raya Bintaro

- Sudinhub Jakarta Timur; Pasar Klender, Raya Bekasi, I Gusti Ngurah Rai, Fly Over Pondok Kopi.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 217 kendaraan," ujar Syafrin, Jumat (24/5/2024).

Syafrin juga mengungkapkan jumlah kendaraan yang di tindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari - 22 Mei 2024 sebanyak 3.772 kendaraan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement