Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub DKI: 217 Kendaraan Ditindak karena Lawan Arah pada 20-22 Mei

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2024 |09:14 WIB
 Dishub DKI: 217 Kendaraan Ditindak karena Lawan Arah pada 20-22 Mei
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, ada ratusan kendaraan yang ditindak karena melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kegiatan mingguan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tanggal 20 Mei - 22 Mei 2024. Penindakan dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta pukul 07.30 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 18.00 WIB.

Lokasi penindakan disebut Syafrin dilaksanakan pada 17 lokasi, yakni:

- Bidang Dalops; KH Wahid Hasyim, Kalibata

- Sudinhub Jakarta Pusat; Jl Letjend Suprapto, U-Turn Sisi Rel Kereta Api

- Sudinhub Jakarta Utara; Pegangsaan Dua, Traffic Light (TL) Tanah Merdeka, TL Akses Marunda

- Sudinhub Jakarta Barat; Kalideres Mayora, Ring Road Cengkareng, Ring Road Kapuk, Daan Mogot Kalideres, TB Angke, Daan Mogot, Centro Cengkareng

- Sudinhub Jakarta Selatan; Pondok Pinang, Raya Bintaro

- Sudinhub Jakarta Timur; Pasar Klender, Raya Bekasi, I Gusti Ngurah Rai, Fly Over Pondok Kopi.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 217 kendaraan," ujar Syafrin, Jumat (24/5/2024).

Syafrin juga mengungkapkan jumlah kendaraan yang di tindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari - 22 Mei 2024 sebanyak 3.772 kendaraan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement