Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )