Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerak Bibir Pegi Perong Tersangka Vina Cirebon saat Polisi Paparkan Kasusnya: Bohong!

Agus Warsudi , Jurnalis-Minggu, 26 Mei 2024 |19:27 WIB
Gerak Bibir Pegi Perong Tersangka Vina Cirebon saat Polisi Paparkan Kasusnya: Bohong!
A
A
A

"Saya ingin bicara. Semua (tuduhan) itu bohong. Saya tidak kenal (dengan korban dan pelaku lain). Saya sama sekali tidak melakukan (pembunuhan). Saya rela mati kalau ada apa-apa," tegas Pegi.

Diketahui, Pegi Perong ditetapkan sebagai buron kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024. Selama 8 tahun melarikan, Pegi menetap di Kota Bandung.

Dia sesekali kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Tetapi polisi tak juga menangkapnya. Setelah kasus Vina kembali viral pascapenayangan film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari", polisi kembali melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya menangkap Pegi di Jalan Kopo, Kota Bandung saat pria itu pulang bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa (21/5/2024).

Akibat tuduhan melakukan pembunuhan berencana, Pegi dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement