Delegasi BNN menginformasikan bahwa suplai Kratom asal Indonesia yang beredar di Amerika Serikat sebagian besar berasal dari beberapa wilayah di Kalimantan. Disampaikan pula bahwa tanaman Kratom saat ini belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia, namun penelitian dan uji klinis masih terus dilakukan secara mendalam.
Dari pertemuan dengan pihak KBRI Washington, D.C., diharapkan dapat mendorong upaya penguatan kerja sama antara BNN dengan DEA dalam menangani permasalahan narkotika yang semakin kompleks dan mengancam kesehatan serta keamanan masyarakat.
(Qur'anul Hidayat)