Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Kabulkan Permintaan PK Kasus Mafia Tanah di Jakarta, Begini Perjalanan Kasusnya

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Minggu, 26 Mei 2024 |16:09 WIB
MA Kabulkan Permintaan PK Kasus Mafia Tanah di Jakarta, Begini Perjalanan Kasusnya
A
A
A

BEKASI - Mahkamah Agung mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus mafia tanah yang menimpa mantan Diplomat di Kementerian Luar Negeri RI, alm Djohan Effendi pada 2106 silam.

PK atas Putusan Kasasi No 2721 K/Pdt/2021 itu sebelumnya diajukan oleh ahli waris, yakni Luthfi Adrian dan Siti Sarita melalui kuasa hukum, pada 21 September 2022.

Adapun objek perkara kasus ini, yaitu sebuah rumah di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, milik Djohan Effendi, yang diambil alih oleh sindikat mafia tanah melalui jual beli bodong.

"Alhamdulillah pada 3 Mei 2023, kami sah secara hukum, bahwa objek perkara yang terletak di Jalan Kemang V No 12 Jaksel adalah milik Djohan Effendi atau milik ahli warisnya yang sekarang adalah Ibu Sarita dan Bapak Lutfi Adrian. Jadi perkara ini sudah kami menangkan melalui putusan majelis di peninjauan kembali MA," kata kuasa hukum korban, Arlon Sitinjak, Minggu, 26 Mei 2024.

Kasus ini sendiri bermula saat rumah tersebut dikontrakkan kepada Husin Ali Muhammad (59) pada 2016 seharga Rp 45 juta per bulan. Husin disebutkan sering mengadakan pengajian di rumah itu dan ikut mengundang korban.

Selang beberapa waktu, pelaku meminjam dua sertifikat (SHM) korban dengan dalih ingin menurunkan daya listrik. Awalnya Djohan hanya memberikan berupa fotocopy-an saja, namun Husin kembali berdalih jika PLN meminta menunjukkan SHM asli.

Untuk meyakinkan korban, pada 12 Juli 2016, pelaku membawa serta petugas PLN abal-abal yang dilakoni oleh Fauzi. Alhasil korban pun meminjamkan kedua sertifikat asli, yang kemudian dipalsukan oleh pelaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement