Jaksa KPK juga akan menghadirkan tiga saksi lain yang terdiri dari Staf Biro Kementan, Yuli Eti Ningsih; salah satu Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri dan tenaga honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan .
BACA JUGA:
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Salman Mardira)