Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen DPR Cabut Praperadilan soal Penyitaan Perlengkapan Rumah Jabatan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2024 |14:46 WIB
Sekjen DPR Cabut Praperadilan soal Penyitaan Perlengkapan Rumah Jabatan
Sekjen DPR Indra Iskandar (Foto: Ant)
A
A
A

Sekadar diketahui, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK di kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Tergugatnya KPK Cq Pimpinan KPK.

Gugatan itu diajukan pasca KPK mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Setjen DPR RI dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta beberapa waktu lalu, dari situ KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement