JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan merupakan bandar narkoba.
Mukti menjelaskan, Sofyan yang telah d tetapkan sebagai tersangka diketahui menggunakan sebagian penjualan 70 kilogram sabu untuk pembiayaan pileg.
"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (27/5/2024).
"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," sambungnya.
Di sisi lain, Mukti menegaskan, pihaknya akan mengusut soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan menelusuri uang hasil penjualan narkotika tersebut.
"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," katanya.
Diketahui, Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A. "WNI, iya. Satu inisial A," katanya.
Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )