Dari pengakuan pelaku, ia mengakui memiliki hubungan spesial dengan istri korban dan sudah hampir 10 kali berhubungan intim dengan istri korban.
"Terakhir mereka berhubungan intim di rumah korban di tempat kejadian penganiayaan tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUH Pidana.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.