Dalam perkembangan kasus ini, kami sudah memproses, sudah tahap penyidikan untuk selanjutnya akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
Pelaku Jhany Sanda disebut Syahroni sudah mengedarkan narkotika lebih sudah satu tahun. Syahroni menyebutkan rekan dari JH yang ikut mengkonsumsi narkotika di kontrakan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya betul dia (rekan JH) kami tetapkan tersangka, Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi perantara jual beli narkotika dan sabu. Serta menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," paparnya.
Syahroni menyebutkan dari tiga pengguna narkotika, polisi baru mengamankan JH, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Pengguna narkotika ada tiga, yang satu sudah kita amankan, yang dua masin DPO, masih dalam pengejaran tim kami, doakan dalam waktu dekat kita amankan dan bisa kita hadirkan. Waktu digerebek pengakuan dari pelaku, temannya itu ikut mengonsumsi. Jadi ya dia akan ditetapkan sebagai tersangka, dan dia sedang dalam pengejaran oleh tim kami di lapangan," pungkas Syahroni.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.