BANDARLAMPUNG - Seorang tukang rongsok ditangkap polisi lantaran mencuri mesin outdoor AC di Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandarlampung.
Pelaku berinisial MA (24) warga Bumi Waras, Bandarlampung itu ditangkap Polsek Teluk Betung Selatan di kediamannya pada Kamis 23 Mei 2024.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu 18 Mei dini hari di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandarlampung.
"Saat pagi hari, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat ke arah atas, ternyata outdoor AC kamar sudah tidak ada," ujar Enrico, Selasa (28/5/2024).
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
"Berbekal dari laporan korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis 23 Mei 2024," kata dia.
Enrico menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outdoor AC.
“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut," ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obeng, kunci shock yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdoor AC.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.