Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Sindikat Narkoba Aceh-Jabar, Polisi Tangkap 5 Orang dan Sita Sabu 24,1 Kg

Agus Warsudi , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |14:00 WIB
Bongkar Sindikat Narkoba Aceh-Jabar, Polisi Tangkap 5 Orang dan Sita Sabu 24,1 Kg
Polisi bongkar sindikat narkoba Aceh-Jabar (Foto : MPI/Agus W)
A
A
A

Petugas Ditresnarkoba Polda Jabar, tutur Kabid Humas, bergerak ke Kampung Rancakembang RT 001/002, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Kamis 9 Mei 2024. Di sini, petugas menangkap Umar Zaini alias Raja alias Italy.

Empat tersangka yang telah ditangkap, Herman, Muamar, M Nadir, dan Umar Zaini mengaku pengendali sindikat dan pemasok sabu bernama Amriya merupakan warga Aceh. Sehingga, petugas memburu Amriya Achmad.

"Pada Jumat 10 Mei 2024, petugas berhasil menangkap Amriya Achmad di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Jules mengatakan, sindikat narkoba yang berhasil dibongkar ini, mengedarkan sabu di Jawa Barat. Mereka membeli lalu menjual dan menjadi perantara peredaran narkoba di wilayah ini.

Jumlah barang bukti yang disita dari para tersangka, 21 bungkusan sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat 21,7 kg. Kemudian, 20 paket sabu dalam pelastik klip bening, 1 bungkus plastik berisi sabu berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang, 1 bungkus sabu dalam kemasan plastik hijau bertulisan huruf China dengan berat 3,4 kg, 2 timbangan digital, dan 6 handphone. "Berat total Sabu yang disita 24,1 kg," ucap Kombes Pol Jules.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) junto Pasal132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mengedarkan sabu selama empat bulan di wilayah Jawa Barat.

"Sabu itu merupakan produksi dari China. Kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka Amriya Achmad yang ditangkap di Aceh. Ini jaringan lokal dan narkoba tersebut diedarkan di Jawa Barat," kata Dirrresnarkoba.

Kombes Pol Johannes R Manalu menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini. "Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini," ujar dia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement