MEDAN - Setelah resmi ditahan, tiga orang tersangka dalam kasus pencurian sembako di rumah dinas Wali Kota Medan, mengajukan penangguhan penahanan.
Permohonan mereka pun dikabulkan Polisi dengan sejumlah pertimbangan. Ketiganya kini sudah dibebaskan dan hanya dimintai wajib lapor.
"Iya awalnya kemarin sudah kita tahan. Tapi keluarga mereka kemudian mengajukan permohonan penangguhan dan kita kabulkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Senin (27/5/2024).
Meski para tersangka telah ditangguhkan penahannya, kasus dugaan pencurian yang disangkakan kepada mereka masih terus berlanjut.
"Iya, tentunya (berlanjut). Kasus untuk dugaan pencurian sembako dan sejumlah peralatan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3 juta. Kalau yang Rp 1 miliar (seperti kabar yang viral) enggak ada," tukas Jama.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, menegaskan bahwa ketiga tersangka yang merupakan pekerja di rumah dinasnya itu, telah menyatakan mengundurkan diri.
"Mereka tidak saya pecat, tapi mengundurkan diri. Kalau dipecat dengan tidak hormat nanti mereka sulit dapat pekerjaan lagi," sebut Bobby.
Untuk diketahui, ketiga tersangka dalam kasus pencurian sembako di rumah dinas Wali Kota Medan adalah EN, AD dan AS. Tersangka EN adalah juru masak di rumah dinas tersebut. Sementara AS adalah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditugaskan di rumah dina Wali Kota Medan. Sedangkan AD adalah suami dari tersangka EN.
(Fakhrizal Fakhri )