Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri SYL Bantah Beli Tas Mewah saat Suaminya Jabat Mentan, Ngaku Tak Pakai Tas Sejak 2015

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |13:01 WIB
Istri SYL Bantah Beli Tas Mewah saat Suaminya Jabat Mentan, <i>Ngaku</i> Tak Pakai Tas Sejak 2015
Sidang SYL. (Foto: Giffar Rivana)
A
A
A

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement