JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bertanya kepada Mabes Polri perihal sosok yang memerintahkan anggota Densus 88 menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana membenarkan jika bahwa yang menguntit Febri Ardiansyah adalah anggota Densus 88. Namun, dia tidak berani mengungkap sosok yang memerintahkan dan melempar kepada Polri untuk menjelaskan hal tersebut.
"(Yang menyuruh menguntit) Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tau. Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," kata Ketut di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa peristiwa pengancaman merupakan hal biasa dan merupakan resiko yang dihadapi oleh penyidik terlebih Jampidsus sebagai pimpinan. Dia memastikan, peristiwa tersebut tidak akan menghalangi proses penegakan hukum.
"Tetap penegakan hukum terus berjalan menjadi panglima di negeri ini. Pesannya pak Jampidsus tetap jalan on the track," pungkasnya.
Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah membenarkan adanya anggota Polri dari Kesatuan Densus 88 yang menguntit. Febri menyerahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung," kata Febri menanggapi adanya penguntitan tersebut, Rabu 29 Mei 2024.