JAKARTA - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengungkap mobil berlogo NasDem yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi tidak memiliki surat-surat alias bodong. Hal itu diungkap saat menjadi saksi pada sidang Rabu (29/5/2024).
Saat sidang itu, awalnya Kemal dipertanyakan terkait aset yang dimiliki Kemal dimulai dari tempat tinggal atau rumah. Kemal dalam kesaksikannya menyebut bahwa ia memiliki rumah dari pemberian ayahnya.
"Kalau punya rumah, punya bapak, satu, tetapi itu rumah pemberian orangtua, belum pernah beli rumah sendiri," kata Kemal menjawab Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
Kemal menyebut bahwa rumah itu diberikan saat SYL tengah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Djamaludin pun masuk mendalami kepemilikan kendaraan dari Kemal. Kemal pun menjelaskan bahwa dirinya mempunyai sejumlah kendaraan roda empat yang sering diperjualbelikan.
"Senang jual beli mobil, jadi kalau ada yang saya suka saya beli, kalau ada yang nawar itu saya lepas. Jadi Kendaraan itu keluar masuk. Nah oleh karena itu, yang ada sampai saat ini itu ada hibah dari Pak Syahrul itu ada Hardtop," ucapnya.
Djamaludin pun mempertanyakan mobil-mobil yang pernah disita oleh KPK dalam kasus ini. Menurutnya dalam sitaan itu hanya satu yang memang kepemilikan daei Syahruk Yasin Limpo.
"Terkait dengan mobil pernah tidak disita dengan KPK?" tanya penasihat hukum.
"Yang mobil itu, yang disita itu, yang betul-betul milik kami adalah mobil dari Pak Syahrul yang Sprinter Putih," ungkapnya.