Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.
"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo.
(Qur'anul Hidayat)