Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kecelakaan Maut di Ciater, Ini Identitasnya

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |11:47 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kecelakaan Maut di Ciater, Ini Identitasnya
Dua tersangka kasus kecelakaan bus di Ciater, Subang. (Foto: Agus Warsudi)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Kedua orang yang jadi tersangka ialah dari perusahaan otobus bodong yang tak memiliki izin Kementerian Perhubungan.

"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, Rabu (29/5/2024).

 BACA JUGA:

Keduanya masing-masing berinisial AI dan A. Usut punya usut, mereka menjalankan perusahaan otobus bodong. Tidak ada izin Kementerian Perhubungan yang mereka kantongi.

"Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

 BACA JUGA:

Adapun keduanya dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara dan atau 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Kombes Wibowo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement