Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Buruh Kritik Pemotongan Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |08:06 WIB
5 Fakta Buruh Kritik Pemotongan Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera
Ilustrasi buruh (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rencana pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga karyawan swasta sebesar 3 persen untuk iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik.

Elemen buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) salah satu yang mengkritik keras.

Berikut fakta-faktanya:

1. Tidak Pernah Diajak Dialog

Ketua Umum KASBI, Sunarno membeberkan tuntutan dari KASBI terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait iuran Tapera sebesar 3 persen per bulan.

"Pertama, kami unsur serikat buruh yang mewakili buruh tidak pernah diajak dialog/diskusi untuk membahas PP 21 tersebut, sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan," kata Sunarno saat dikonfirmasi, Selasa 28 Mei 2024.

2. Pemerintah Terlalu Gegabah

Pemerintah terlalu gegabah membuat PP 21/2024. Pemerintah tidak memahami apa kesulitan mayoritas kaum buruh yang dihadapi seperti upah rendah, status kerja rentan dan mudah di PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing, K3 buruk, hingga pelanggaran hak-hak normatif dan lainnya.

3. Potongan Gaji Sudah Besar

Potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar, tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang sangat kecil yaitu potongan BPJS Kesehatan 1 %, Jaminan Hari Tua (JHT) 2 %, Jaminan Pensiun 1 %, PPH 21 (take home pay) 5 % dari PTKP, potongan koperasi, dan lainnya, ditambah Tapera 2,5 % dari buruh.

"Sehingga jika upah buruh Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta per bulan maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250-Rp400 per bulan," katanya.

4. Bebani Buruh

Potongan Tapera jelas membebani buruh, mengingat dengan adanya potongan upah tersebut lantas buruh tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat. Pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari Anggaran Negara. Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil tersebut sebagai modal investasi.

Atau bahkan dengan mengotak-atik Dana BPJS untuk modal investasi ekonomi makro yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, Keenam, kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki.

5. Batalkan PP 21

Sunarno secara tegas meminta pemerintah segera membatalkan PP 21/2024 terkait iuran wajib pekerja untuk Tapera tersebut. "Tuntutan kami segera batalkan PP 21/2024," ujarnya.

Sunarno mengatakan, kaum buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar seperti makanan bergizi, pakaian baik, tempat tinggal layak dan nyaman, kesehatan terjamin, pendidikan berkualitas, transportasi dan informasi memadai serta modern.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement