Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |05:36 WIB
Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JPU juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyanto berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menghukum terdakwa Richard cahyanto membayar uang pengganti sebesar Rp4.134.000.000 dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah uang sitaan dikurangkan yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang unyik menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi utk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun," pungkasnya

Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement