Diketahui, Kejagung menetapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka ke-22 kasus korupsi timah. Ia diduga terlibat revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
Selain itu, enam tersangka lainnya kini dikenakan pasal TPPU. Mereka adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim; suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis; Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto; Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan; beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT, Suparta.
(Qur'anul Hidayat)