Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerugian Negara Rp300 Triliun Lebih, DPR Minta Kejagung Tersangkakan Semua Pihak Terlibat Korupsi Timah

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |08:45 WIB
Kerugian Negara Rp300 Triliun Lebih, DPR Minta Kejagung Tersangkakan Semua Pihak Terlibat Korupsi Timah
Kejagung RI. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Diketahui, Kejagung menetapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka ke-22 kasus korupsi timah. Ia diduga terlibat revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

Selain itu, enam tersangka lainnya kini dikenakan pasal TPPU. Mereka adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim; suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis; Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto; Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan; beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT, Suparta.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement