Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggap Bukan Kesalahan, Polri Tak Beri Sanksi ke Anggota Densus Penguntit Jampidsus

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |14:26 WIB
Anggap Bukan Kesalahan, Polri Tak Beri Sanksi ke Anggota Densus Penguntit Jampidsus
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memberi keterangan pers (Foto: MPI/Riana)
A
A
A

JAKARTA - Polri menganggap kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sudah selesai.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polri terhadap anggota Densus 88 atas nama Bripda Iqbal Mustofa, tidak ditemukan masalah apapun.

"Tadi sudah kami sampaikan, jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam," kata Sandi saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

 BACA JUGA:

Meskipun pemeriksaan sudah selesai, dan anggota tidak diberikan sanksi, namun Sandi enggan memerinci apa motif anggota Densus 88 tersebut melakukan penguntitan.

"Kami dapat informasi kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement