Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat, Berapa Besarannya?

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |20:18 WIB
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat, Berapa Besarannya?
Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam (Foto: MUI)
A
A
A

BANGKA - Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia adalah ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

“Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” demikian ujar Prof Niam.

Kewajiban zakat bagi youtuber tersebut, terang Niam, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah;

b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan

c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun);

d. jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun,  lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab;

e. kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” ujarnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement