Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat, Berapa Besarannya?

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |20:18 WIB
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat, Berapa Besarannya?
Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam (Foto: MUI)
A
A
A

Sementara itu, penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA usai sidang pleno terakhir dituntaskan.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement