Kenzo mengatakan, setelah RG menjadi tersangka hal itu membuktikan bahwa RPA Partai Perindo terus fokus pada penyelesaian kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Ini membuktikan bahwa kasus ini terang benderang kita dari RPA Perindo mewakili keluarga juga sangat bahagia sekali mengingat ini adalah kasus yabg sangat cepat, dengan di mediasi juga oleh bidang hukum kita sehingga kasus ini sangat cepat sekali bahkan dengan kasus kasus yang lainnya," ungkap Kenzo.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023 silam. Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, namun tidak ada tindaklanjut sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.
(Khafid Mardiyansyah)