Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buru Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |14:16 WIB
Buru Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa
Harun Masiku (Foto: Dok KPU)
A
A
A

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement