JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan aset tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, kali ini aset yang disita berupa kendaraan roda empat dari pabrikan Jepang.
"Tim Penyidik, Kamis (30/5) telah selesai menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Ali menjelaskan, mobil tersebut ditemukan di daerah Bandung, Jawa Barat. Diduga, pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya.
"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini di sita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023 s/d 2024)," ujar Ali.
Setelah disita, Ali menyebutkan, akan segera dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU-nya.