3. DEEP mendesak kepada KPU untuk tidak menindaklanjuti putusan MA terkait dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Begitu pun dengan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota syaratnya diubah dari berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik, karena hal ini karena bertentangan dengan UU Pilkada.
KPU seharusnya bisa konsisten dan imparsial sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi.
Jika KPU menindaklanjuti putusan MA, maka hal ini berarti KPU tidak inkonsisten, terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi.
4. Meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal seluruh tahapan proses penyelenggaraan pilkada agar bisa terlaksana jujur dan adil.
(Salman Mardira)