SAMPANG - Oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial MF dituntut 18 bulan penjara atas dakwaan mencabuli sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada Rabu 29 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto menuntut terdakwa dengan Pasal 289 KUHP hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Humas PN Sampang, Sucipto mengatakan bahwa, sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan, terhadap terdakwa dan saksi.
BACA JUGA:
Sehingga, terdakwa MF dituntut dengan ancaman satu tahun enam bulan atau 18 bulan hukuman penjara oleh JPU .
Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan masih sebagai abdi negara.
"Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan kepada Bank," terang Sucipto, Jum'at (31/5/2024).
Sementara, salah satu korban inisial Holilah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU mengingat, ancaman hukumannya berbeda dengan sangkaan pasal yang disampaikan pihak kepolisian lalu.
BACA JUGA:
"Ancaman awal 12 tahun penjara, tapi saat ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, jauh dari harapan kami,” katanya.
Menurutnya, tuntutan Jaksa terhadap terdakwa terlalu ringan. Sehingga dirinya berharap terdakwa diberikan hukuman setimpal, agar ada efek jera.
"Kami harap terdakwa diberikan hukuman setimpal, agar terdakwa tidak mengulangi kesalahannya pada orang lain,” pungkasnya.
(Salman Mardira)