Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Guru SD, Oknum Kepsek di Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |01:50 WIB
Cabuli Guru SD, Oknum Kepsek di Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara
A
A
A

SAMPANG - Oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial MF dituntut 18 bulan penjara atas dakwaan mencabuli sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada Rabu 29 Mei 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto menuntut terdakwa dengan Pasal 289 KUHP hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Humas PN Sampang, Sucipto mengatakan bahwa, sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan, terhadap terdakwa dan saksi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement