BACA JUGA:
Sehingga, terdakwa MF dituntut dengan ancaman satu tahun enam bulan atau 18 bulan hukuman penjara oleh JPU .
Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan masih sebagai abdi negara.
"Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan kepada Bank," terang Sucipto, Jum'at (31/5/2024).
Sementara, salah satu korban inisial Holilah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU mengingat, ancaman hukumannya berbeda dengan sangkaan pasal yang disampaikan pihak kepolisian lalu.