Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Caleg DPRD Medan, Anggota Bawaslu Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |01:17 WIB
Peras Caleg DPRD Medan, Anggota Bawaslu Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
A
A
A

Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi Robby Kamal Anggara sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Hingga akhirnya, Selasa 14 November 2023, bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya. Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara.

Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp 25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio. Sekira pukul 20.00 WIB, Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah.

Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara. Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya.

Tak lama berselang, petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan para terdakwa beserta barang bukti uang sebesar Rp 25 juta.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement