Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Caleg DPRD Medan, Anggota Bawaslu Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |01:17 WIB
Peras Caleg DPRD Medan, Anggota Bawaslu Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
A
A
A

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun kepada Azlansyah Hasibuan (32), anggota (non-aktif) Bawaslu Medan.

Azlansyah dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota legislatif yang bertarung untuk menjadi anggota DPRD Medan pada Pemilu 2024.

Vonis terhadap Azlansyah dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andriansyah, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim Andriansyah.

 BACA JUGA:

Selain pidana penjara, Azlansyah juga dijatuhi pidana denda. Dia diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta.

"Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kuragan penjara selama 1 bulan," tegas Andriansyah.

Selain Azlansyah, dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan juga menyidangkan terdakwa lain bernama Fachmy Wahyudi Harahap (29). Namun keduanya disidang dengan berkas terpisah.

Majelis hakim mengungkapkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.

 BACA JUGA:

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan Azlansyah dan Fachmy adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum,” ucap Andriyansyah.

Vonis terhadap Azlansyah dan Fachmy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Azlansyah dan Fachmy Wahyudi Harahap dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, JPU maupun dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, Azlansyah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Terima majelis hakim," ucap Azlansyah.

Sesuai dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Dimana, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Robby maju di Pileg 2024, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 yaitu Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement