Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal RUU Polri, YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Super Body

Giffar Rivana , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |15:25 WIB
Soal RUU Polri, YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Super Body
YLBHI soroti RUU Polri (Foto: Giffar Rivana)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti soal rencana DPR RI untuk draft Rancangan Undang Undang (RUU) Polri.

Dalam perubahan Pasal 14 RUU Polri itu, nantinya polisi diperkenankan melakukan penyadapan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik KPK, hingga penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia (kepolisian) jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Isnur dalam konferensi pers merespon RUU Kepolisian di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).

Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik dari Kejagung, KPK harus terus berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa jiwasraya memeriksa (korupsi) Timah, sekarang yang terbaru antam para penyidik jaksa agung harus melakukan dan diawasi oleh penyidik di kepolisian," ujar Isnur.

Adanya RUU Polri itu terbentuk atas rekomendasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang nampak tidak memiliki harmonisasi dan ketidakselarasan dalam pembentukan RUU tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement