Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi, Korban Dicabuli Dua Kali Lalu Dibunuh

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |19:16 WIB
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi, Korban Dicabuli Dua Kali Lalu Dibunuh
Rumah pelaku pembunuhan bocah 9 tahun di Bekasi. (Foto: MPI)
A
A
A

BEKASI - Polisi mengungkap rentetan rangkaian kronologi pencabulan dan pembunuhan terhadap GH bocah berusia sembilan tahun asal Kota Bekasi. Pelaku merupakan Didik Setiawan (61) warga yang kediamannya tak jauh dari rumah korban.

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang atas nama GH pada Jumat (31/5) siang. Pada saat itu, GH ternyata berada di rumah pelaku. Polisi mengungkap bahwa GH mengikuti pelaku hingga berada di sekitar rumah pelaku sebelum akhirnya diajak masuk ke rumah.

"Korban lagi bermain sama temannya. Saat pelaku lagi jalan ke rumah, si korban langsung mengikuti dari belakang. Sehingga pas pelaku sampai rumahnya, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah. Korban disuruh masuk oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).

 BACA JUGA:

Firdaus mengungkap, GH sempat menginap selama satu malam di rumah pelaku. Selama satu malam itu juga, GH disebut menghabiskan waktu menonton siaran televisi di kamar pelaku.

"Selama satu harian itu, korban keseringan itu nonton TV di kamar pelaku," sambungnya.

Selama berada di rumah Didik, korban ternyata mendapatkan perlakuan keji berupa pencabulan sebanyak dua kali. Adapun pencabulan itu dilakukan pada Jumat (31/5) pukul 20.00 WIB dan Sabtu (1/6) pukul 08.00 WIB.

"Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Terakhir setelah hasil autopsi diketahui alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek arah pukul 9 dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan," ungkap dia.

 BACA JUGA:

Didik akhirnya mengeksekusi atau membunuh GH beberapa jam setelah aksi pencabulan keduanya dilakukan. Jasad korban kemudian dikubur Didik di halaman belakang rumahnya di lubang galian mesin pompa air dengan dibungkus karung.

"Pelaku membekap korban dengan bantal tidur, membekap wajah korban kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban sehingga anak sebagai korban tersebut meninggal dunia," ungkapnya.

Jasad korban baru ditemukan Minggu (2/6) dini hari setelah kecurigaan warga sekitar berlabuh pada pelaku. Polisi kemudian menangkap Didik pada hari yang sama.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement