JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Sugiyanto diminta dapat menyelesaikan masalah mafia hukum yang kerap terjadi di Indonesia.
"Kami menggugat mafia hukum yang saat ini memiliki modus-modus industri hukum. Industri hukum yang kami maksud adalah laporan terkait pokok pemalsuan dinyatakan sebagai teknis Yuridis," ujar Advokat Hanry Sulistio, Senin (3/6/2024).
Dinyatakannya, pokok pemalsuan sebagai teknis yuridis, bagi Suliatio tidak bisa diterima. Pasalnya, pemalsuan bukanlah tindakan hukum yang dibenarkan melainkan delik hukum yang seharusnya ditangkap. Dengan begitu maka seolah-olah pemalsuan adalah sesuatu yang benarkan.
Namun, dirinya menilai ada oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik yang mempunyai dampak buruk yang luas terhadap penegakan kasus hukum.
"Kami mempertanyaman kepada pimpinan tertinggi di Republik Indonesia ini apakah panglima tertinggi itu hukum atau kekuasaan. Karena dilihat dari fundamental saat ini dan sampai kami melakukan gugatan terhadap oknum-oknum ini erat dengan kekuasaan. Padahal amanat konstitusi UUD Pasal 1 Ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Sulistio.
Sulistio juga menduga ada oknum pimpinan penegak hukum melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di bawah. Padahal semestinya mereka harus menjadi teladan penegakan hukum terhadap bawahannya.