Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palestina Ajukan Permohonan ke ICJ untuk Bergabung dengan Afsel dalam Kasus Genosida Gaza Lawan Israel

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |07:16 WIB
Palestina Ajukan Permohonan ke ICJ untuk Bergabung dengan Afsel dalam Kasus Genosida Gaza Lawan Israel
Palestina ajukan permohona ke IJC untuk bergabung dengan Afsel dalam kasus genosida Gaza melawan Israel (Foto: Anadolu Ajansi)
A
A
A

PALESTINA - Pihak berwenang Palestina telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung dengan Afrika Selatan sebagai salah satu pihak dalam kasus genosida Gaza terhadap Israel.

Dikutip Reuters, dalam sebuah pernyataan, ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, mengatakan pihak berwenang Palestina mengajukan permohonan izin untuk melakukan intervensi dan deklarasi intervensi dalam kasus Afrika Selatan vs Israel.

Pada 31 Mei lalu, pihak berwenang Palestina secara resmi mengakui wewenang ICJ untuk menyelesaikan semua perselisihan yang mungkin timbul atau telah timbul berdasarkan Pasal IX, yang membuka jalan bagi mereka untuk meminta bergabung dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel sebagai salah satu pihak.

Jika dikabulkan oleh Pengadilan, permintaan tersebut dapat memungkinkan pihak berwenang Palestina untuk juga menambahkan hakim ad hoc pilihan mereka ke dalam panel ICJ yang saat ini terdiri dari 16 hakim, 15 hakim tetap Pengadilan dan satu hakim ad hoc Israel.

Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai permohonan izin Palestina untuk campur tangan sebagai pihak.

Pemerintah Palestina menjadi pihak yang menandatangani Konvensi Genosida pada tahun 2014 setelah mereka diberikan status negara pengamat permanen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Konvensi Genosida 1948 adalah dasar bagi kasus ICJ di Afrika Selatan terhadap Israel karena dugaan melakukan genosida di Gaza karena perjanjian tersebut memberikan yurisdiksi kepada Pengadilan untuk memutuskan perselisihan antara negara-negara penandatangan konvensi tersebut.

Secara historis, intervensi yang diinginkan oleh Palestina sebagai pihak yang terlibat dalam kasus ini hanya diberikan beberapa kali oleh ICJ sejak tahun 1945.

Beberapa negara lain telah mengisyaratkan ingin melakukan intervensi dalam kasus genosida di Gaza, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, dan Meksiko.

Pada bulan Desember tahun lalu, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel atas perang di Gaza dan menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.

Bulan lalu, Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil, meskipun Israel tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement