Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas 2 Tersangka Korupsi Timah P21, Kejagung Serahkan Rp83 Miliar dan Uang Asing Sebagai Barang Bukti

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |14:37 WIB
Berkas 2 Tersangka Korupsi Timah P21, Kejagung Serahkan Rp83 Miliar dan Uang Asing Sebagai Barang Bukti
A
A
A

"Sedangkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP tetap ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," katanya.

Haryoko menambahkan, Jaksa saat ini bakal menyusun surat dakwaan atas kedua tersangka tersebut dilengkapi alat bukti hingga saksi-saksi. Setelah rampung, berkas kedua tersangka itu akan dilimpahkan ke PN Tipikor agar kasusnya bisa segera disidangkan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement