JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan partainya membatasi Rp1 miliar pada kader maupun simpatisan yang akan menyumbang untuk kegiatan pemilihan presiden (Pilpres).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.
"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?," tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
BACA JUGA: