Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersaksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Ungkap Sumbangan ke Partai Maksimal Rp1 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |13:06 WIB
Bersaksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Ungkap Sumbangan ke Partai Maksimal Rp1 Miliar
Ahmad Sahroni bersaksi di sidang SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan partainya membatasi Rp1 miliar pada kader maupun simpatisan yang akan menyumbang untuk kegiatan pemilihan presiden (Pilpres).

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.

"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?," tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

 BACA JUGA:

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement