Ilman menegaskan, jika pasal yang digunakan yaitu pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya bervariasi, minimalnya 5 tahun, maksimalnya itu hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara T alias Kecap mengaku, jika dirinya sudah sekitar enam bulan menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini dengan menyasar para anak muda di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Sekali ngambil sekitar 3 kantong, dengan berat 100 gram masing-masing kantong. Keuntungannya sekitar 20 hingga 30 juta rupiah, dipake buat kebutuhan sehari hari saja,” singkatnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.